Nama : Teuku Banta Ziaul Hafis Kelas : 4ea24 NPM : 18213854 TUGAS 2 EKONOMI BISNIS Past Tense adalah suatu bentuk kata kerja sederhana untuk menunjukkan bahwa suatu kejadian terjadi di masa lampau . Pada simple past tense , waktu kejadian (yesterday, last two days, last year) atau periode waktunya (for two months, for a day, for an hour) dapat disebutkan secara spesifik. Karena rumus ini simple (sederhana), maka rumusnya pun sederhana. Kita hanya memerlukan Verb-2 sebagai ciri-ciri mutlak rumus past tense. Sehingga rumus dasar kalimat verbalnya adalah: S + Verb-2. Sedangkan untuk kalimat nominal, maka kita harus membuat “to be”nya menjadi verb-2, yaitu “was dan were”. Tense ini dikatakan sederhana karena simple past tense hanya ingin memberikan informasi tentang sebuah pekerjaan yang telah terjadi pada masa lampau tanpa ingin menunjukkan bahwa pekerjaanya sedang atau telah dilakukan. + The teacher came ...
Nama : teuku banta ziaul hafis NPM : 18213854 kelas : 1ea30 MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup. Sedangkan pandangan hidup itu sendiri bersifat kodrati. karena itu menentukan masa depan setiap manusia. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup itu sendiri. Pandangan hidup adalah pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, dan petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu sendiri merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Pandangan hidup itu banyak sekali macam dan ragamnya. Dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya ada 3 macam, yaitu : 1. Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya. 2. Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut. 3. Pandangan hidup hasil re...
TUGAS 1 EKONOMI BISNIS 2# Nama : Teuku B.Z HafIS Npm : 18213854 Kelas : 4ea24 TEMPO.CO , Jakarta - Transportation Minister Budi Karya Sumadi claimed that President Joko Widodo or Jokowi has approved the upper and lower thresholds for online taxi tariffs with conditions. “President Jokowi approves [the upper and lower thresholds for online taxi tariffs to be applied after a three-month transition process,” Budi said after meeting President Jokowi at the Presidential Palace on Friday, March 31, 2017. Minister Budi issued Transportation Minister Regulation No. 32/2016 on mass transportation without routes that covers upper and lower thresholds for online transportation tariffs in order to protect conventional taxis. The original plan was to enact the regulation on April 1, 2017. However, due to protests from the public, Minister Budi decided to discuss the policy with President Jokowi who has never opposed online taxis. Budi explained tha...
Komentar
Posting Komentar