“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA”
Nama : Teuku Banta Ziaul Hafis
Kelas : 2EA24
NPM: 18213854
“Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia”
Setiap negara memiliki
bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas
politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi
bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
Mengenai bentuk
pemerintahan klasik, pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk
pemerintahan. Bahkan Mac Iver dan Leon Duguit menyatakan bahwa bentuk negara
sama dengan bentuk pemerintahan.
Dalam teori klasik, bentuk
pemerintahan dapat dibedakan berdasarkan jumlah orang yang memerintah dan sifat
pemerintahannya. Tokoh yang menganut teori klasik adalah Aristoteles, Plato,
Polybios.
A.
Aristoteles
berikut bentuk pemerintahan
menurut Aristoteles.
Monarki, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh satu orang demi kepentingan umum.
Tirani, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang demi kepentingan pribadi.
Aristokrasi, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum.
Oligarki, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok cendikiawan untuk kepentingan kelompoknya.
Politea, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
Anarki, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaannya untuk
kepentingan umum.
Demokrasi, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat yang dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat (dari dan untuk
rakyat)
B.
Plato
Plato mengungkapkan lima
bentuk pemerintahan yaitu sebagai berikut :
Aristokrasi, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
Oligarki, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh golongan hartawan.
Temokrasi, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
Demokrasi, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat jelata.
Tirani, suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seorang tiran (sewenang-wenang)
sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
C.
Polybios
Polybios terkenal dengan
teorinya yang disebut Cyclus Theory, yang sebenarnya merupakan
pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan,
yaitu mengganti bentuk pemerintahan Politea dengan demokrasi.
Monarki → Tirani →
Aristokrasi → Oligarki → Demokrasi → Okhlokrasi → Monarki
Berdasarkan bentuk
pemerintahan yang diungkapkan oleh Polybios, dapat dijelaskan sebaga berikut.
Monraki merupakan bentuk pemerintahan yang baik
karena mengutamakan kepentingan umum. namun, hal tiu hanya pada awalnya saja,
karena lama kelamaan raja tidak lagi memperhatikan rakyat, tetapi justru
cenderung bersikap sewenang-wenang dalam memerintah. Akhirnya
pemerintahan monarki pun berubah menjadi tirani.
Pemerintahan
tirani yang dijalankan untuk
kepentingan pribadi ini, memunculkan inisiatif dari para bangsawan untuk
melawannya. Hingga terjadilah pengambil alihan kekuasaan. Lalu pemerintahan
dipegang oleh beberapa orang yang dijalankan untuk kepentingan umum.Pemerintahan
tirani pun berubah menjadi aristokrasi.
Dalam pemerintahan aristokrasi, pada mulanya memang baik karena dijalankan
untuk kepentingan umum. Namun, lama-kelamaan tidak lagi mengutamakan keadilan
karena dijalankan untuk kepentingan pribadi. Akhirnya bentuk pemerintahan aristokrasi bergeser menjadi oligarki.
Pada masa pemerintahan oligarki ini, pada perkembangannya tidak dirasakan
adanya keadilan, maka munculah pemberontakan dari rakyat untuk mengambil alih
kekuasaan. Kemudian pemerintahan pun dijalankan oleh rakyat untuk
kepentinganrakyat. Oligarki
berubah menjadi demokrasi.
Pada pemerintahan demokrasi ini, ternyata banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan, antara lain maraknya korupsi, serta tidak ada
penegakan hukum. Instabilitas politik ini merubah demokrasi menjadi okhlokrasi.
Pada masa pemerintahan okhlokrasi yang penuh dengan kekacauan ini, kemudian
muncul seseorang yang kuat dan berani merebut pemerintahan.Pada akhirnya
bentuk pemerintahan okhlokrasi kembali dipegang satu orang dan menjadi monarki.
Namun teori Polybios ini
dapat dikatakan sifatnya deterministik, artinya perubahan bentuk pemerintahan
ini mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan baik, kemudian digantikan
pemerintahan buruk, lalu digantikan lagi dengan pemerintahan baik
danseterusnya. Polybios pun beranggapan adanya hubungan kausal antar siklus
tersebut karena lahirnya bentuk pemerintahan merupakan akibat bentuk
pemerintahan yang sebelumnya.
Bentuk Pemerintahan Modern
dibagi menjadi bentuk pemerintahan : Monarki,
Republik, Federal, Emirat, dan Negara Kota.
Terdapat beberapa
macam Bentuk Pemerintahan
republik yaitu Republik Absolut,
Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal
dari kata res-publica berarti kepentingan umum.
1. Republik Absolut
Ciri republik absolut
adalah pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya dimanfaatkanlah
partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada tetapi tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Republik Konstitusional
Ciri republik
konstitusional adalah presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara
tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan
Indonesia adalah republik konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer
adalah presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif
lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang
Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan
republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik
Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang
oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD).
Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Presiden dibantu oleh wakil
presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan
bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan
tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden
selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di
Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum
(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung
partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia.
Presiden dibatasi oleh
UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan.
UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur
pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain
tentang kehidupan bernegara.
“BENTUK NEGARA DAN BENTUK
PEMERINTAHAN”
Bentuk
Negara
Kesatuan
atau serikat.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik. UUD 1945 menghendakibentuk negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18
UUD 1945 yang berbunyi Oleh
karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat (negara kesatuan), Indonesia
tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat staat (negara)juga.
Daerah Indonesia akan dibagi
dalam daerah provinsi dan daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and local
rechts gomenschappen) yang semuanya menurut aturan yang telah ditetapkan dengan
undang-undang. Penjelasan pasal tersebut menegaskan:
Negara Indonesia berbentuk
negara kesatuan.
Daerah-daerah tidak
bersifat negara.
Daerah bisa berbentuk
daerah otonom atau administratif.
Di daerah otonomi dibentuk
dewan perwakilan rakyat.
Untuk melaksanakan pasal 18
UUD 1945 dikeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah
yang disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Dari penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri negara kesatuan adalah
kedaulatan negara tidak terbagi, yaitu berada di tangan pemerintah pusat.
Ø Bentuk Pemerintahan
Republik
atau monarki
Dalam pasal 1 ayat 1
menghendaki negara Indonesia menghendaki bentuk pemerintahan republik.
Republik berasal dari kata
res dan publica (res berarti
kepentingan; publica berarti umum). Respublica berarti kepentingan
umum atau urusan bersama. Dalam bentuk pemerintahan republik, kekuasaan dalam
negara tidak dipegang oleh seseorang secara turun-temurun. Sedangkan dalam
bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan dalam negara dipegang oleh seorang raja
dan menjalankan kekuasaan berdasarkan pengangkatan atau penunjukkan.
Saat sidang BPUPKI II
tanggal 10-16 Juli 1945, berkaitan dengan penentuan bentuk pemerintahan
(rancangan UUD pasal 1 ayat 1) mendapat tanggapan peserta sebagai berikut:
Sebayak 55 suara memilih
bentuk republik.
Sebanyak 6 suara memilih
kerajaan/monarki.
Sebanyak 2 suara memilih
bentuk lain.
Dan 1 suara tidak
mengajukan pendapat (abstein).
Penegasan bentuk
pemerintahan republik selain terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga
dinyatakam dalam ketentuan :
Pembukaan UUD 1945 alinea
IV
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang
Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”…
Pasal 6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua
puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Preiden.
(4)
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh
suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
Pasal 7 UUD 1945
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ø Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum
ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan
prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam
kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas
politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh
hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi
konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar
organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang
menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
Perdagangan beras
dan rempah-rempah.
Konstitusi pada umumnya
bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi
harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusibagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak
dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam
ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal
dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda
“constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis
yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI
diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan
peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu
sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
Pengertian konstitusi
menurut para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan
sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi
berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
· Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang
mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma
hukum yang tertinggi di dalam negara .
· Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi
2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar
haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi
dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti
materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
· konstitusi dalam arti positif adalah sebagai
sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
· konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pedoman penyelenggaraan
negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri
dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan
itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong
konstitusi terdiri dari:
· Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
· Konstitusi tidak tertulis / konvensi
(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang
sering timbul.
Adapun syarat – syarat
konvensi adalah:
Diakui dan dipergunakan
berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
Tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
Memperhatikan pelaksanaan
UUD 1945.
Secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
Konstitusi politik adalah
berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat
dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu.
Berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
Fleksibel / luwes apabila
konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan
perkembangan.
2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang
undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur
/substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri
konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
· Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
· Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental.
· Pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi
memuat tentang
· Organisasi negara.
· HAM.
· Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum.
· Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
· Pernyataan ideologis.
· Pembagian kekuasaan negara.
· Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
· Perubahan konstitusi.
· Larangan perubahan konstitusi.
Parameter terbentuknya
pasal-pasal UU yaitu:
Agar suatu bentuk
pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan
rakyat.
Melindungi asas demokrasi.
Menciptakan kedaulatan
tertinggi yang berada ditangan rakyat.
Untuk melaksanakan dasar
negara.
Menentukan suatu hukum yang
bersifat adil.
Kedudukan konstitusi/UUD
yaitu:
Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan.
Sebagai hukum dasar.
Sebagai hukum yang
tertinggi.
Perubahan konstitusi/UUD
yaitu:
Secara revolusi,
pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang
membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu
UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar
negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar
negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan
negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai
pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu
negara.
Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum
dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui
makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
“Sistem Pemerintahan Indonesia”
Indonesia sebagai suatu
negara yang independen memiliki suatu sistem yang digunakan untuk mengelola
negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan
Indonesia.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah
mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi
dan kondisi zaman. Sebelum membahas tentang perkembangan sistem pemerintahan di
Indonesia, terlebih dulu kami sajikan pengertian sistem pemerintahan.
Pengertian Sistem
Pemerintahan Terdapat
berbagai pengertian sistem pemerintahan, menururt bahasa maupaun menurut
pendapat para ahli. Pengertian sistem pemerintahan secara bahasa atau istilah
adalah sebagai berikut:
Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
• Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.
• Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
• Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.
• Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
• Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sedangkan pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
• Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif).
• Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sedangkan pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
• Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif).
Dua
puluh delapan tahun kemudian, beliau mengatakan lagi bahwa sistem
pemerintahan adalah suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem
pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif
(pemerintah) dan legislatif. Dalam pada itu, sistem pemerintahan dalam arti
luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem
pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan
Indonesia.
• Bagi Mana mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggungjawaban).
Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.
• Bagi Mana mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggungjawaban).
Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.
Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Republik Indonesia setelah
Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa contoh variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan negara.
Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan
kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di
dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua sistem pemerintahan
yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga
berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya
sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan
tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer
· Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan
sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen
· Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan
rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
· Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat
sebab gambang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif & legislatif.
Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada pada satu partai
atau koalisi partai.
· Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan
juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.
Kelemahan Sistem
Pemerintahan Parlementer
· Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan
mosi tidak percaya Parlemen
· Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai
di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
· Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial
· Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen
karena bertanggung jawab kepada presiden.
· Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak
ada bayang-bayang krisis kabinet
· Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
sebab tidak tergantung pada parlemen
· Masa jabatan badan eksekutif lebih pasti
dengan jangka waktu tertentu. Misalkan, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
selama empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
· Penyusun program kerja kabinet lebih mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
· Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga
anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem
pemerintahan Presidensial
· Pengawasan rakyat lemah
· Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik
negara kurang mendapat perhatian
· Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak
· Sistem pertanggungjawaban kurang begitu jelas
· Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif & legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas & memakan waktu yang lama.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. sistem pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang
Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan
presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem
pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu.
Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
1. Tahun 1945-1949
Semula sistem pemerintahan
yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi
militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945
terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana
Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy
Parlementer
Bentuk pemerintahan
Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem
pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya
diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan:
Presidensial
Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS
1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan
Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara
dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan:
Presidensial
“Pengetian Warga Negara dan Kenegaraan”
Negara sebagai suatu
entitas adalah abstrak. Yang nampak adalah suatu yang berupa rakyat, wilayah,
dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di
wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara.
Warga Negara memiliki hubungan dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut
sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga Negara menciptakan hubungan
berupa status (identias), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal
balik (resiprokalitas).
Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
A. Pengertin Warga Negara
Pengertian
Warga Negara
Secara umum Warga
mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi
secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen
secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa
latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota
warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota) yang memiliki
hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau
penghuni kota.
Sehingga berdasarkan
penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu
komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang
sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari
komunitasnya.
Oleh karena itu, pada
dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga
sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara.
Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan
komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga
dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di
Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain istilah warga
Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk.
Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada
di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat
umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang
berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan
non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara.
B. Pengertian Warga Kenegaraan
Kewarganegaraan menunjuk
pada seperangkat karakterist ik seorang warga. Krakteristik atau atribut
kewarganegaraan itu mencakup :
· Perasaan akan identitas
· Pemilikkan hak-hak tertentu
· Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
· Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam
masalah publik
· Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan
berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional.
Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang
berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara,
sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan
hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau
berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga
menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga
tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Pendapat lain menyatakan
kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan individu-individu
merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas
politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Pengertian Kewarganegaraan
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosilogis
· Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara
orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan
adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang
tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,
dan lain-lain.
· Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum,
tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan
nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang
yang bersangkutan.
b.Kewarganegaran
dalam arti formal dan material
· Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah
kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik.
Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata
bersifat publik.
· Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status
kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara.
Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag
sebagai orang asing.
Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C.
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan
warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga
negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang
yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak
memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.
D.PENENTUAN
WARGA NEGARA
Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip
internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :
· Suatu negara tidak boleh memasukkan
orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya
Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan
sebagai warga negaranya.
· Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan
berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa
yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama
islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan kewarganegaraan
didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
· Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut
dilahirkan.
· Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut.
(kewarganegaraan orang
Selain dari sisi kelahiran,
penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup
asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
· Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan
bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari
masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan
istri adalah sama dan Satu.
· Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu
perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri.
Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi
mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum
berkeluarga.
E.
MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering
timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
· Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki
kewarganegaraan.
· Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua
kewarganegaraan.Ada juga itilah ketika yaitu multipatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
“Hak dan Kewajiban
Warga Negara”
Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“WARGA
NEGARA”
Pengertian warga negara dan
Kewarganegaraan Republik Indonesia:
1. Pengertian warga negara.
2. Kewarganegaraan Republik Indonesia
1. Pengertian warga negara.
2. Kewarganegaraan Republik Indonesia
Ø Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html)
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Ø Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Ø Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun
2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak
yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan
lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun
2007.
2.1.2. Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soliatau prinsip µius sanguinis. (oleh Jimly Asshiddiqie)
Ø a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip µius soli¶ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi.Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis, misalnya, menganut prinsip µius soli, maka menurut ketentuan yang normal, status kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di Amerika Serikat yang menganut prinsi µius soli, melahirkan anak, maka menurut hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS. Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship by naturalization
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau µcitizenship by registration
“Negara”
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang
waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa" yang berusia 1,7 juta tahun
yang lalu. Periode sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: Era Prakolonial,
munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa danSumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; Era Kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan
oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; Era Kemerdekaan Awal, pasca-Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); Era Orde
Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta Era Reformasi yang berlangsung sampai
sekarang.
Kolonisasi VOC
Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang
kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara
kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang
tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia
bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama
hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari
Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa
Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepangpada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia,
Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu
kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian
orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah
Belanda mendekati kebangkrutannya.
Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan
rempah-rempah di Nusantara. Hal ini
dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di
kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang
non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya,
ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris,
pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian
mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak
yang bekerja di perkebunan pala.
VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada
masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.
Kolonisasi pemerintah
Belanda
Era Napoleon (1800-1811
Setelah VOC (Vereenigde Oostindische
Compagnie) jatuh bangkrut dan dibubarkan pada akhir abad ke-18, tepatnya adalah pada tahun 1 Januari 1800 dan setelah Belanda
kalah Perang Eropa dan dikuasai Perancis, maka Hindia-Belanda jatuh ke
tangan Perancis, walaupun secara pemerintahan masih di bawah negara kesatuan Republik Belanda (hingga 1806), kemudian
dilanjutkan Kerajaan Hollandia (hingga 1810). Sejak saat itu dimulailah perang
perebutan kekuasaan antara Perancis (Belanda) dan Britania Raya, yang ditandai
dengan peralihan kekuasaan beberapa wilayah Hindia-Belanda dan perjanjian,
antara lain Persetujuan Amiens hingga Kapitulasi Tuntang.
Dalam masa ini Hindia-Belanda berturut-turut diperintah
oleh Gubernur Jenderal Overstraten, Wiese, Daendels, dan yang terakhir
adalah Janssens. Pada masa Daendels
dibangunlah Jalan Raya Pos (jalur Pantura sekarang), kemudian meluaskan daerah jajahan hingga
ke Lampung, namun kehilangan
Ambon, Ternate dan Tidore yang direbut Britania. Tahun 1810 ketika Perancis
menganeksasi Belanda, maka bendera Perancis dikibarkan di Batavia, dan Daendels
kembali ke Eropa untuk berperang di bawah Napoleon. Janssens, penggantinya,
tidak memerintah lama, karena Britania di bawahLord Minto datang dan merebut Jawa dari Belanda-Perancis.
Setelah Britania menguasai Jawa, pemerintahan beralih
sementara dari Belanda ke Britania, hingga akhir perang Napoleon pada 1816
ketika Britania harus mengembalikan Hindia-Belanda kepada Kerajaan Belanda.
Lord Minto menjadi Gubernur Jenderal pertama yang bermarkas di India, sedangkan
Raffles diangkat menjadi Letnan Gubernur yang memimpin Jawa. Raffles kemudian
membenahi pemerintahan di Jawa sesuai sistem pemerintahan Britania.
Salah satu penemuan penting pada pemerintahan Raffles
adalah penemuan kembali Candi Borobudur, salah satu candi Buddha terbesar
di dunia, dan Gunung Tambora di Sumbawa meletus, dengan korban langsung dan tidak langsung
mencapai puluhan ribu jiwa
Setelah Kongres Wina mengakhiri Perang
Napoleon dan mengembalikan Jawa ke Belanda, sejak 16 Agustus 1816 pemerintah Kerajaan
Belanda berkuasa dan berdaulat
penuh atas wilayah Hindia-Belanda yang tertulis dalam
Undang-Undang Kerajaan Belanda tahun 1814 dan diamandemen tahun 1848, 1872, dan 1922 menurut perkembangan
wilayahHindia-Belanda, hingga 1942 ketika
Jepang datang menyerbu dalam Perang Dunia II.
Dalam masa ini, terjadi pemberontakan besar di Jawa dan
Sumatera, yang terkenal dengan Perang Diponegoro atauPerang Jawa, pada tahun 1825-1830, dan Perang Padri (1821-1837), dan
perang-perang lainnya. Setelah tahun 1830sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam
sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi
permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopidll. Hasil tanaman itu
kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada
para pelaksananya - baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa
ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas
setelah 1870.
Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Politik Etis (bahasa Belanda: Ethische Politiek), yang termasuk
investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan
politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan
kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan
fondasi bagi negara Indonesia saat ini.
Gerakan nasionalisme
Pada 1905 gerakan nasionalis yang pertama, Serikat Dagang Islam dibentuk dan kemudian diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis
berikutnya, Budi Utomo. Belanda merespon hal tersebut setelah Perang
Dunia I dengan langkah-langkah penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal
dari kelompok kecil yang terdiri dari profesional muda dan pelajar, yang
beberapa di antaranya telah dididik di Belanda. Banyak dari mereka yang
dipenjara karena kegiatan politis, termasuk Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno.
Perang Dunia II
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda
mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke Amerika Serikat dan Britania. Negosiasi dengan
Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di
Juni 1941, dan Jepang memulai
penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi
dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap
pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada
Maret 1942.
Pendudukan Jepang
Sukarno
dalam Memproklamasikan Indonesia:
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye
publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap
kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai memperoleh
penghormatan dari Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari
penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang
hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang
dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang
dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda
dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan
Jepang.
Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan
Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan
individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara
baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah,Malaya, Portugis Timur, dan
seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang.
Pada 9
Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan
bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan
kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.
Proklamasi kemerdekaan
Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai
kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 Agustus, Soekarno membacakan "Proklamasi" pada
hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran
sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan
lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
melantik Soekarno sebagai Presiden danMohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian
dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara
hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru
pada 31 Agustus dan menghendaki Republik
Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
Perang kemerdekaan
Teks Proklamasi
Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan
Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran
Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik
maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.
Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan
yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali
ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun
peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belandamemindahkan kedaulatan
kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.
Demokrasi parlementer
Tidak lama setelah itu, Indonesia mengadopsi undang-undang
baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan
eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen atau MPR. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum
dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi
pemerintah yang stabil susah dicapai.
Peran Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno
lebih memilih negara sekuler yang berdasarkan Pancasilasementara beberapa
kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undang-undang yang berisi
sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum
Islam.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang
menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan
menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Terpimpin
Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan
pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk
mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya
pada 1959ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi
1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar,
dia tidak menemui banyak hambatan.
Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam
rezim yang otoriter di bawah label "Demokrasi Terpimpin". Dia juga
menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang
didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi
resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi
yang kelak menjadiGerakan Non-Blok.
Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak
lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepadaPartai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai
komunis terbesar di dunia di luar Uni Sovietdan China, dukungan massanya tak
pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di
negara-negara lainnya.
Nasib Irian Barat
Pada saat kemerdekaan, pemerintah Belanda mempertahankan
kekuasaan terhadap belahan barat pulau Nugini (Papua), dan mengizinkan langkah-langkah menuju
pemerintahan-sendiri dan pendeklarasian kemerdekaan pada 1 Desember 1961.
Negosiasi dengan Belanda mengenai penggabungan wilayah
tersebut dengan Indonesia gagal, dan pasukan penerjun payung Indonesia mendarat
di Irian pada 18 Desember sebelum kemudian terjadi
pertempuran antara pasukan Indonesia dan Belanda pada 1961 dan 1962. Pada 1962
Amerika Serikat menekan Belanda agar setuju melakukan perbincangan rahasia
dengan Indonesia yang menghasilkan Perjanjian New York pada Agustus 1962, dan Indonesia mengambil alih
kekuasaan terhadap Irian Jaya pada 1 Mei 1963.
Konfrontasi Indonesia-Malaysia
Soekarno menentang pembentukan Federasi Malaysia dan menyebut bahwa hal tersebut adalah sebuah
"rencana neo-kolonial" untuk mempermudah rencana komersial Inggris di wilayah tersebut. Selain itu dengan pembentukan Federasi Malaysia, hal ini dianggap akan
memperluas pengaruh imperialisme negara-negara Barat di
kawasan Asia dan memberikan celah kepada negara Inggris dan Australia untuk
memengaruhi perpolitikan regional Asia. Menanggapi keputusan PBBuntuk mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan
Malaysia anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, presiden Soekarno
mengumumkan pengunduran diri negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO) sebagai tandingan PBB dan GANEFO sebagai tandingan Olimpiade. Pada tahun itu juga
konfrontasi ini kemudian mengakibatkan pertempuran antara pasukan Indonesia dan
Malaysia (yang dibantu oleh Inggris).
Gerakan 30 September
Hingga 1965, PKI telah menguasai
banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk memperkuat dukungan
untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno, memulai kampanye untuk
membentuk "Angkatan Kelima" dengan
mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang hal ini.
Pada 30 September 1965, enam jendral senior
dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upayakudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang
loyal kepada PKI. Panglima Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto, menumpas kudeta
tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan situasi ini untuk
mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang yang dituduh
komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966mencapai setidaknya
500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali.
“ Orde
Baru”
Setelah Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama
yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi.
Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk
melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam
kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah
Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada 1968, MPR secara resmi
melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian
dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993,
dan 1998.
Presiden Soeharto memulai "Orde
Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis
mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh
Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasihat dari ahli
ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini,
dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan
pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya,
jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun1970-an dan 1980-an.
Irian Jaya
Setelah menolak supervisi dari PBB, pemerintah Indonesia
melaksanakan "Act of Free Choice" (Aksi Pilihan Bebas) di Irian Jaya
pada 1969 di mana 1.025 wakil kepala-kepala daerah Irian dipilih dan kemudian
diberikan latihan dalam bahasa Indonesia. Mereka secara konsensus akhirnya
memilih bergabung dengan Indonesia. Sebuah resolusi Sidang Umum PBB kemudian
memastikan perpindahan kekuasaan kepada Indonesia. Penolakan terhadap
pemerintahan Indonesia menimbulkan aktivitas-aktivitas gerilya berskala kecil
pada tahun-tahun berikutnya setelah perpindahan kekuasaan tersebut. Dalam
atmosfer yang lebih terbuka setelah 1998, pernyataan-pernyataan yang lebih
eksplisit yang menginginkan kemerdekaan dari Indonesia telah muncul.
Timor Timur
Dari 1596 hingga 1975, Timor Timur adalah
sebuah jajahan Portugis di pulau Timor yang dikenal sebagai Timor Portugisdan dipisahkan dari pesisir utara
Australia oleh Laut Timor. Akibat kejadian politis di Portugal, pejabat Portugal
secara mendadak mundur dari Timor Timur pada 1975. Dalam pemilu lokal pada
tahun 1975, Fretilin, sebuah partai yang
dipimpin sebagian oleh orang-orang yang membawa paham Marxisme, dan UDT, menjadi partai-partai terbesar, setelah
sebelumnya membentuk aliansi untuk mengkampanyekan kemerdekaan dari Portugal.
Pada 7 Desember 1975, pasukan Indonesia
masuk ke Timor Timur dalam sebuah operasi militer yang disebut Operasi Seroja. Indonesia, yang
mempunyai dukungan material dan diplomatik, dibantu peralatan persenjataan yang
disediakanAmerika Serikat dan Australia, berharap dengan
memiliki Timor Timur mereka akan memperoleh tambahan cadangan minyak dan gas
alam, serta lokasi yang strategis.
Pada masa-masa awal, pihak militer Indonesia (ABRI) membunuh hampir
200.000 warga Timor Timur — melalui pembunuhan, pemaksaan kelaparan dan
lain-lain. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi saat Timor Timur berada dalam wilayah
Indonesia.
Pada 30 Agustus 1999, rakyat Timor Timur
memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dalam sebuah pemungutan suara yang
diadakan PBB. Sekitar 99% penduduk
yang berhak memilih turut serta; 3/4-nya memilih untuk merdeka. Segera setelah
hasilnya diumumkan, dikabarkan bahwa pihak militer Indonesia melanjutkan
pengrusakan di Timor Timur, seperti merusak infrastruktur di daerah tersebut.
Pada Oktober 1999, MPR membatalkan dekrit 1976 yang mengintegrasikan Timor
Timur ke wilayah Indonesia, dan Otorita Transisi PBB (UNTAET) mengambil alih
tanggung jawab untuk memerintah Timor Timur sehingga kemerdekaan penuh dicapai
pada Mei 2002 sebagai negara Timor Leste.
Krisis ekonomi
Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya didampingi B.J.
Habibie.
Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan
dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertaikemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak,
gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan
modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa,
meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang
meluas, serta ribuan mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR, Soeharto mengundurkan
diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa
bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
(Era
Reformasi)
Pemerintahan Habibie
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah
satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter
Internasional dan komunitas
negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para
tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan
organisasi.
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan
mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto - sebelumnya selalu menjadi
pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan
Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan
Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada
Oktober 1999, MPR melantik
Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk
masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan
Nasional pada awal November 1999
dan melakukanreshuffle kabinetnya pada Agustus 2000.
Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses
demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di
samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga
menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat
Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan
para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah
kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan
menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik
yang meluap-luap.
Pemerintahan Megawati
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden
Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran
menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan
keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk
memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan
keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil
presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama
kemudian.Kabinet pada masa pemerintahan Megawati disebut dengan kabinet gotong
royong.
Pemerintahan Yudhoyono
Pada 2004, pemilu satu hari
terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah
baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan
besar, sepertigempa bumi besar di Aceh
dan Nias pada Desember 2004 yang
meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada
awal 2005 yang mengguncang
Sumatra.
Pada 17
Juli 2005, sebuah kesepakatan
bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan
selama 30 tahun di wilayah Aceh.
Daftar
Putaka:
Http//id.Wikipedia.org/wiki/Negara.html
Komentar
Posting Komentar