UU KOPERASI Nomor 17 Tahun 2012
NAMA : TEUKU BANTA ZIAUL HAFIS
KELAS : 2EA24
NPM : 18213854
MATKUL: Ekonomi Koperasi
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
TUJUAN KOPERASI
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- - Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- - Pengelolaan yang demokratis,
- -Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- -Kebebasan dan otonomi,
- -Pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- -Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- -Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- -Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- -Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- -Kemandirian
- -Pendidikan perkoperasian
- -Kerjasama antar koperasi
KELAS : 2EA24
NPM : 18213854
MATKUL: Ekonomi Koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- - Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- - Pengelolaan yang demokratis,
- -Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- -Kebebasan dan otonomi,
- -Pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- -Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- -Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- -Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- -Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- -Kemandirian
- -Pendidikan perkoperasian
- -Kerjasama antar koperasi
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pasal 88
(1) Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menghimpun dana dari Anggota;
b. memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
c. menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
Pasal 90
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam.
(2) Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:
a. Kantor Cabang;
b. Kantor Cabang Pembantu; dan
c. Kantor Kas.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 91
(1) Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar-Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dapat mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sekunder.
(2) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan:
a. simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi anggotanya;
b. manajemen risiko;
c. konsultasi manajemen usaha simpan pinjam;
d. pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam;
e. standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan untuk anggotanya;
f. pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau
g. pemberian bimbingan dan konsultasi.
(3) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan.
Pasal 92
(1) Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi.
(2) Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Pasal 93
(1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.
(3) Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan Koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.
(4) Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian terhadap penyimpan.
(5) Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.
(6) Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk Pinjaman kepada Anggota.
Pasal 94
(1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota.
(2) Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam.
(4) Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar