Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

UU KOPERASI Nomor 17 Tahun 2012

NAMA     : TEUKU BANTA ZIAUL HAFIS KELAS    : 2EA24 NPM        : 18213854 MATKUL: Ekonomi Koperasi KOPERASI SIMPAN PINJAM  Koperasi Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. TUJUAN KOPERASI Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945. PRINSIP KOPERASI Prinsip koperas...